Apakah Karyawan PHK Tetap Mendapat THR? Ini Penjelasannya

Apakah Karyawan PHK Tetap Mendapat THR? Ini Penjelasannya
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 09 April, 2026
Share

Ringkasan: 

  • Karyawan yang di-PHK masih menerima THR jika pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya, sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
  • Besaran THR bagi karyawan PHK dihitung berdasarkan masa kerja, baik penuh 1 bulan gaji (≥12 bulan) maupun prorata jika <12 bulan.
  • Meski berhak atas THR, karyawan yang di-PHK tidak lagi tercatat sebagai karyawan aktif, namun tetap dilindungi hukum ketenagakerjaan.
  • Jika perusahaan menahan THR meski syarat terpenuhi, karyawan bisa mengadu ke Disnaker, serikat pekerja, atau LBH, sehingga perusahaan berisiko kena sanksi. 

Di Indonesia, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan isu yang cukup sensitif. Terlebih, jika hal tersebut dilakukan menjelang hari raya. 

Tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya, apakah pekerja yang di-PHK masih mendapat THR (Tunjangan Hari Raya)? 

Bagi banyak karyawan, THR adalah tunjangan yang sangat diharapkan menjelang setiap perayaan Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya. 

Untungnya, karyawan yang terdampak PHK mendekati hari raya keagamaan masih bisa mendapatkan THR. Bagaimana ketentuannya? Simak bersama melalui ulasan di bawah ini, yuk!

Apa Itu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)?  

Ilustrasi tiga orang karyawan tampak bahagia karena tetap mendapat THR meski baru saja di-PHK. (Sumber: Envato)

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah penghentian hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang dilakukan atas berbagai macam alasan. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, PHK dapat terjadi karena berakhirnya kontrak kerja, keputusan dari pemberi kerja, maupun keputusan antara kedua belah pihak. 

Isu PHK sering jadi topik hangat, terlebih jika perusahaan sedang melakukan efisiensi maupun reorganisasi bisnis yang akhirnya berdampak pada tenaga kerja.

Dalam kondisi itu, perusahaan umumnya memberikan kompensasi dalam bentuk pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Adapun dalam beberapa kasus, PHK dilakukan menjelang perayaan hari keagamaan seperti Idul Fitri. Hal ini menyebabkan banyak kebingungan terkait karyawan di-PHK menjelang lebaran apakah dapat THR.

Bahkan, banyak karyawan curiga bahwa perusahaan sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja agar tidak membayar THR. 

Tunjangan hari raya (THR) sendiri adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada setiap karyawan, sebagai bentuk dukungan finansial menjelang perayaan hari raya keagamaan.  

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan adalah hak bagi setiap pekerja buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja tertentu.

Setiap pemberi kerja wajib memberikan THR kepada semua karyawan, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), yang telah bekerja setidaknya satu bulan.

Hak-hak karyawan yang telah diberhentikan 

Karyawan yang di-PHK berhak mendapat kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lain yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. 

Lalu, dalam kondisi tertentu, karyawan yang terkena PHK juga masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), selama memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.

Adapun meski masih menerima THR, namun secara administratif, karyawan yang terkena PHK tidak lagi terdaftar sebagai karyawan aktif di perusahaan.

Baca Juga: Perbedaan Hak Karyawan yang Terkena PHK dan Resign 

Apakah Karyawan yang Sudah di-PHK Tetap Berhak Mendapatkan THR?

Ilustrasi THR untuk karyawan PHK. (Sumber: Envato)

Hak THR bagi karyawan yang sudah di-PHK tidak berlaku otomatis. Ada ketentuan dan batasan waktu tertentu yang menjadi dasar penentu.

Merujuk pada Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan dengan status PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapat THR. 

Jadi, kalau PHK terjadi 35 hari sebelum hari raya, perusahaan tidak wajib membayar THR kepada karyawan yang bersangkutan.

Adapun beberapa faktor utama yang memengaruhi hak THR karyawan setelah PHK adalah: 

  • Waktu terjadinya PHK.
  • Status hubungan kerja (PKWT atau PKWTT).
  • Masa kerja karyawan di perusahaan. 

Selama PHK dilakukan dalam 30 hari sebelum hari raya dan karyawan memenuhi ketentuan masa kerja, maka hak atas THR tetap melekat sesuai aturan yang berlaku.

Perhitungan THR untuk Karyawan PHK

Ini dia poin yang sering jadi pertanyaan. Bagaimana tim payroll menentukan THR untuk karyawan PHK? 

Besaran THR yang diterima karyawan setelah PHK dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.

Rumus penghitungan THR karyawan PHK 

Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan dengan masa kerja ≥12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. 

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tapi <12 bulan, berhak menerima THR prorata dengan rumus: 

THR Prorata: (Masa kerja / 12) × 1 bulan gaji 

Contoh simulasi perhitungan THR bagi karyawan yang sudah di-PHK 

Misalnya, karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan terkena PHK 30 hari sebelum Idul Fitri.

Terkait masa kerja, dia sudah bekerja di perusahaan selama 5 bulan. Jadi, perhitungan THR-nya adalah: 

(Rp5.000.000 ÷ 12) × 5 = Rp2.083.000. 

Artinya, meskipun telah di-PHK, karyawan tersebut tetap berhak menerima THR sesuai perhitungan proporsional.

Regulasi Pemerintah Terkait THR dan PHK

Ilustrasi Apakah Karyawan PHK dapat THR? (Sumber: Envato)

Untuk melindungi pekerja, pemerintah menetapkan sejumlah aturan mengenai kewajiban perusahaan terkait THR dan PHK. Berikut rinciannya:

UU Ketenagakerjaan yang mengatur THR dan PHK 

Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang THR karyawan PHK 

Ketentuan mengenai hak pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7. 

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam penentuan THR bagi karyawan yang terimbas PHK. 

Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya, baik berstatus PKWT maupun PKWTT. 

Apa sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan THR? 

Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawan yang memenuhi syarat, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif. 

Mengacu pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran tertulis hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.

Kesimpulan

Jadi, sudah jelas, ya! Karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Baik karyawan tetap maupun kontrak yang mengalami PHK, THR hari raya keagamaan wajib diberikan sesuai dengan masa kerja dan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Jadi, jangan ragu untuk menanyakan status THR kepada HR setelah terkena PHK.

Jika ternyata masih berhak, THR akan cair ke rekening payroll paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan untuk perusahaan swasta.

Adapun mengalami pemutusan hubungan kerja memang menyesakkan. Namun, boleh jadi, perjalanan karier kamu yang lebih baik dimulai dari titik tersebut.

Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.

Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!

Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.

Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!

Pertanyaan Seputar THR untuk Karyawan PHK

  1. Apakah karyawan PHK di tengah tahun mendapat THR?
    ⁠Tergantung waktu PHK. Apabila pemutusan hubungan kerja terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan, karyawan tersebut berhak atas THR.
  2. Jika karyawan terkena PHK sebelum THR dibayarkan, apakah masih berhak menerima?
    ⁠Ya, sesuai dengan peraturan, mereka masih berhak mendapatkan THR dengan jumlah proporsional. 
  3. Apakah karyawan yang mengundurkan diri sebelum hari raya berhak THR?
    ⁠Jika mengundurkan diri dalam waktu 30 hari sebelum perayaan hari raya, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja.
  4. Bagaimana cara menghitung THR jika karyawan di-PHK sebelum hari raya?
    ⁠THR dihitung berdasarkan upah bulanan yang disesuaikan dengan masa kerja: (upah/12) x masa kerja dalam bulan.
  5. Apakah ada tenggat waktu pengajuan klaim THR setelah PHK?
    ⁠Klaim THR setelah PHK harus segera diajukan dan diselesaikan sebelum hari raya tiba. Adapun THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya bagi karyawan swasta. Jadi, koordinasikan waktu pencairannya dengan HRD atau tim payroll, ya.

More from this category: Hak ketenagakerjaan kamu

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Dengan memberikan informasi pribadi Anda, Anda menyetujui Pemberitahuan Pengumpulan dan Kebijakan Privasi. Jika Anda berusia di bawah 21 tahun, Anda memiliki izin dari orang tua agar Jobstreet dan afiliasinya memproses data pribadi Anda. Anda dapat berhenti berlangganan kapan saja.