Di Indonesia, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan isu yang cukup sensitif. Terlebih, jika hal tersebut dilakukan menjelang hari raya.
Tak sedikit karyawan yang bertanya-tanya, apakah pekerja yang di-PHK masih mendapat THR (Tunjangan Hari Raya)?
Bagi banyak karyawan, THR adalah tunjangan yang sangat diharapkan menjelang setiap perayaan Idul Fitri atau hari raya keagamaan lainnya.
Untungnya, karyawan yang terdampak PHK mendekati hari raya keagamaan masih bisa mendapatkan THR. Bagaimana ketentuannya? Simak bersama melalui ulasan di bawah ini, yuk!
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah penghentian hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang dilakukan atas berbagai macam alasan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, PHK dapat terjadi karena berakhirnya kontrak kerja, keputusan dari pemberi kerja, maupun keputusan antara kedua belah pihak.
Isu PHK sering jadi topik hangat, terlebih jika perusahaan sedang melakukan efisiensi maupun reorganisasi bisnis yang akhirnya berdampak pada tenaga kerja.
Dalam kondisi itu, perusahaan umumnya memberikan kompensasi dalam bentuk pesangon sesuai aturan yang berlaku.
Adapun dalam beberapa kasus, PHK dilakukan menjelang perayaan hari keagamaan seperti Idul Fitri. Hal ini menyebabkan banyak kebingungan terkait karyawan di-PHK menjelang lebaran apakah dapat THR.
Bahkan, banyak karyawan curiga bahwa perusahaan sengaja melakukan pemutusan hubungan kerja agar tidak membayar THR.
Tunjangan hari raya (THR) sendiri adalah tunjangan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada setiap karyawan, sebagai bentuk dukungan finansial menjelang perayaan hari raya keagamaan.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR keagamaan adalah hak bagi setiap pekerja buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
Setiap pemberi kerja wajib memberikan THR kepada semua karyawan, baik karyawan tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), yang telah bekerja setidaknya satu bulan.
Karyawan yang di-PHK berhak mendapat kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak lain yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Lalu, dalam kondisi tertentu, karyawan yang terkena PHK juga masih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), selama memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah.
Adapun meski masih menerima THR, namun secara administratif, karyawan yang terkena PHK tidak lagi terdaftar sebagai karyawan aktif di perusahaan.
Baca Juga: Perbedaan Hak Karyawan yang Terkena PHK dan Resign
Hak THR bagi karyawan yang sudah di-PHK tidak berlaku otomatis. Ada ketentuan dan batasan waktu tertentu yang menjadi dasar penentu.
Merujuk pada Pasal 7 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan dengan status PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapat THR.
Jadi, kalau PHK terjadi 35 hari sebelum hari raya, perusahaan tidak wajib membayar THR kepada karyawan yang bersangkutan.
Adapun beberapa faktor utama yang memengaruhi hak THR karyawan setelah PHK adalah:
Selama PHK dilakukan dalam 30 hari sebelum hari raya dan karyawan memenuhi ketentuan masa kerja, maka hak atas THR tetap melekat sesuai aturan yang berlaku.
Ini dia poin yang sering jadi pertanyaan. Bagaimana tim payroll menentukan THR untuk karyawan PHK?
Besaran THR yang diterima karyawan setelah PHK dihitung berdasarkan masa kerja yang telah dijalani.
Sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan dengan masa kerja ≥12 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja minimal 1 bulan tapi <12 bulan, berhak menerima THR prorata dengan rumus:
THR Prorata: (Masa kerja / 12) × 1 bulan gaji
Misalnya, karyawan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan terkena PHK 30 hari sebelum Idul Fitri.
Terkait masa kerja, dia sudah bekerja di perusahaan selama 5 bulan. Jadi, perhitungan THR-nya adalah:
(Rp5.000.000 ÷ 12) × 5 = Rp2.083.000.
Artinya, meskipun telah di-PHK, karyawan tersebut tetap berhak menerima THR sesuai perhitungan proporsional.
Untuk melindungi pekerja, pemerintah menetapkan sejumlah aturan mengenai kewajiban perusahaan terkait THR dan PHK. Berikut rinciannya:
Merujuk pada UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Ketentuan mengenai hak pekerja yang terkena PHK menjelang hari raya juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, khususnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 7.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum utama dalam penentuan THR bagi karyawan yang terimbas PHK.
Pasal 7 ayat (1) menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan yang mengalami PHK dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya, baik berstatus PKWT maupun PKWTT.
Jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawan yang memenuhi syarat, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Mengacu pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sanksi yang dikenakan bisa berupa teguran tertulis hingga pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha.
Jadi, sudah jelas, ya! Karyawan yang terkena PHK 30 hari sebelum hari raya tetap berhak mendapatkan THR. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kemenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Baik karyawan tetap maupun kontrak yang mengalami PHK, THR hari raya keagamaan wajib diberikan sesuai dengan masa kerja dan regulasi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Jadi, jangan ragu untuk menanyakan status THR kepada HR setelah terkena PHK.
Jika ternyata masih berhak, THR akan cair ke rekening payroll paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan untuk perusahaan swasta.
Adapun mengalami pemutusan hubungan kerja memang menyesakkan. Namun, boleh jadi, perjalanan karier kamu yang lebih baik dimulai dari titik tersebut.
Yuk, persiapkan diri kamu untuk menggapai pekerjaan impian dengan membaca berbagai informasi dan Tips Karier di situs Jobstreet by SEEK.
Kamu juga bisa mengakses ribuan konten pembelajaran gratis dari banyak pakar industri di KarirKu dalam aplikasi Jobstreet. Butuh teman diskusi soal karier untuk memperluas networking? Gabung Komunitas Jobstreet, sekarang!
Setelah itu, jangan lupa perbarui profil Jobstreet kamu dan temukan lowongan kerja yang tepat.
Download aplikasi Jobstreet by SEEK di Play Store atau App Store dan nikmati kemudahan untuk mengakses informasi terbaru seputar dunia kerja hanya dalam satu genggaman saja! Semoga berhasil!