Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Jobstreet tim kontendiperbarui pada 30 June, 2022
Share

Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Menurut Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP digunakan sebagai tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan. 

NPWP wajib dimiliki oleh warga Indonesia yang menerima penghasilan kena pajak baik dari perusahaan maupun dari usaha sendiri. Selain untuk membayar dan melaporkan pajak, NPWP juga memiliki fungsi-fungsi penting lainnya. Beberapa diantaranya adalah untuk mengajukan kredit ke bank, mendirikan badan usaha, dan melamar pekerjaan. Nah, untuk menjalankan hak dan kewajibanmu sebagai wajib pajak, kamu membutuhkan NPWP.

Jika kamu tidak memiliki NPWP, maka kamu akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi sebagai sanksi. Sebagai karyawan/pekerja kantoran, PNS, wirausaha, atau pekerja lepas, kamu akan membutuhkan NPWP Orang Pribadi. NPWP Orang Pribadi adalah NPWP yang dimiliki oleh individu yang telah memiliki pekerjaan atau penghasilan di Indonesia. 

Walaupun kamu belum bekerja atau sedang mencari pekerjaan, kamu juga dapat mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Memiliki NPWP saat sedang mencari pekerjaan juga sangat menguntungkan karena banyak perusahaan yang mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP. Jadi, apabila kamu tengah mencari pekerjaan, ada baiknya kamu segera membuat NPWP.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pembuatan NPWP? Mari kita cermati langkah-langkah berikut.

  • Daftar 

Buka situs pajak.go.id dan klik “Pendaftaran NPWP”. Kemudian, klik “daftar” dan isi email serta kode captcha. Pastikan email yang kamu daftarkan adalah email yang aktif kamu gunakan. Kamu akan menerima email verifikasi, cek kotak masuk email yang kamu daftarkan (termasuk folder spam) dan pastikan kamu telah menerima email tersebut. Lalu, klik link verifikasi dan lanjutkan ke tahap selanjutnya. 

  • Isi formulir pendaftaran akun dan aktivasi

Isilah formulir pendaftaran dengan lengkap dan menggunakan data yang benar. Pilih “Orang Pribadi” pada kolom Jenis WP dan lengkapi data diri dengan teliti. Setelah melengkapi formulir, kamu akan menerima email aktivasi. Buka email tersebut di kotak masuk email dan klik link aktivasi.

  • Isi formulir pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Setelah kamu mengaktivasi akun, kamu akan diarahkan ke menu login. Isi email, password, serta kode captcha. Kemudian, isi Formulir Registrasi Data Wajib Pajak (WP). Pastikan kamu mengisi formulir dengan teliti dan menggunakan data yang sesuai. Jangan ragu untuk menggunakan layanan call center Ditjen Pajak atau panduan pendaftaran.

  • Kirim formulir registrasi

Setelah melengkapi formulir, scan dan unggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Pastikan ukuran file yang akan kamu unggah tidak melebihi 2 MB. Setelah mengunggah file yang dibutuhkan, kamu harus melakukan permintaan token di menu Dashboard. Klik “Minta Token” dan kamu akan menerima email berisi kode token. Salin token yang kamu terima pada kolom token dalam Dashboard, lalu klik “Kirim Permohonan”.

  • Tunggu

Setelah melalui langkah-langkah mengajukan permohonan pembuatan NPWP, kamu akan menerima email pemberitahuan mengenai status permohonan pembuatan NPWP.  Apabila disetujui, kamu akan menerima kartu NPWP yang akan dikirimkan melalui layanan pos.

Kamu dapat mengunduh Panduan Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menekan tombol “Bantuan” di laman e-Registration Pajak. Gunakan layanan call center (1500 200) jika kamu membutuhkan bantuan ketika ingin melakukan pendaftaran wajib pajak. 

Sudah memenuhi syarat untuk melamar pekerjaan? Buat atau perbarui profil JobStreetmu dan mulai mencari pekerjaan yang tepat untuk kamu. Jangan lupa menambahkan #LangsungKerja agar para perekrut tahu bahwa kamu dapat langsung bekerja.

Tentang SEEK Asia

SEEK Asia, gabungan dari dua merek ternama Jobstreet dan jobsDB, adalah portal lowongan pekerjaan terkemuka dan destinasi pilihan untuk pencari dan pemberi kerja di Asia. Kehadiran SEEK Asia menjangkau 7 negara yaitu Hong Kong, Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina dan Vietnam. SEEK Asia adalah bagian dari SEEK Limited Company terdaftar di Bursa Efek Australia, portal lowongan pekerjaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar. SEEK Asia dikunjungi lebih dari 400 juta kali dalam setahun.

Tentang SEEK Limited

SEEK adalah grup perusahaan yang beragam, dengan portofolio yang kuat  yang mencakup usaha lowongan pekerjaan daring , pendidikan, komersial dan relawan. SEEK hadir secara global (termasuk di Australia, Selandia Baru, Cina, Hong Kong, Asia Tenggara, Brazil dan Meksiko), yang menjangkau lebih dari 2,9 miliar orang dan sekitar 27 persen PDB global. SEEK memberikan kontribusi positif kepada orang-orang dalam skala global. SEEK terdaftar dalam Bursa Efek Australia, yang menempatkannya sebagai 100 perusahaan teratas dan telah diperingkat sebagai 20 Perusahaan Paling Inovatif oleh Forbes.

More from this category: Melamar pekerjaan

Telusuri istilah pencarian teratas

Tahukah Anda bahwa banyak kandidat yang menyiapkan resume dan meneliti suatu industri dengan menjelajahi istilah pencarian teratas?

Jelajahi topik terkait

Pilih bidang minat untuk menelusuri karier terkait.

Berlangganan Panduan Karir

Dapatkan saran karier dari ahli yang dikirimkan ke kotak masuk Anda.
Anda dapat membatalkan email kapan saja. Dengan mengklik 'berlangganan', Anda menyetujui Pernyataan Privasi Jobstreet.