United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah badan yang ditujukan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada pengungsi berdasarkan permintaan sebuah pemerintahan atau PBB, untuk kemudian mendampingi para pengungsi dalam proses pemindahan tempat menetap mereka ke tempat yang baru.Dalam bahasa Indonesia, badan ini disebut Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi, dan didirikan pada 14 Desember 1950, di Jenewa, Swiss.Karena aktivitas kemanusiaannya, UNHCR dianugerahi penghargaan Nobel untuk perdamaian pada 1954 dan 1981. Badan itu diberi mandat untuk memimpin dan mengoordinasikan langkah-langkah internasional untuk melindungi pengungsi, dan menyelesaikan permasalahan pengungsi di seluruh dunia.Tujuan utamanya adalah melindungi hak-hak para pengungsi. UNHCR memastikan setiap pengungsi mendapatkan hak untuk memperoleh perlindungan.