Bismillahirrahmanirrahim.Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhPT. Syarfi Teknologi Finansial (Syarfi) adalah penyelenggara layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi dan syariah, atau Sharia-based Peer to Peer (P2P) Fintech Lending, dimana pelaksanaan kegiatannya diawasi secara ketat berdasarkan peraturan OJK No. 77/01-2016 mengenai Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diterbitkan pada Desember 2016 dan merujuk kepada beberapa Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).Dengan tagline "Your Islamic Crowdfunding", Syarfi adalah platform bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan pendanaan dengan pemilik dana dari berbagai negara yang ingin memberikan bantuan yang berdampak sosial-ekonomi secara halal, aman, cepat dan transparan. Melalui pendanaan jangka pendek, Syarfi hadir dengan semangat untuk meningkatkan perekonomian Indonesia sesuai syariat Islam. Laa hawla wa laa quwwata illa billah.Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh