PT. Sari Semesta Utama (Perusahaan) didirikan berdasarkan akta No. 4 tanggal 8 Desember 2003 dari H. A. Kadir Usman, SH, notaris di Jakarta, akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-06938.HT.01.01.TH.2004 tanggal 19 Maret 2004, dimana Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir yaitu Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 16 tanggal 03 September 2015 Notaris RUSTIANAH., SH. MKn , notaris di Tangerang.Sesuai pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang salah satu lingkup kegiatan utama Perusahaan bergerak dalam bidang Perdagangan Umum, Keagenan, jasa. Perindustrian dan Pertambangan. Perusahaan berdomisili di Tangerang Selatan.