Gadai Mulia merupakan Perusahaan Pergadaian Swasta yang mempunyai Izin Usaha & diawasi oleh OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner KEP-41/NB.1/2019 tanggal 18 November 2019 untuk wilayah Provinsi Jawa Barat dan berdasarkan KEP-158/NB.1/2020 pada 24 November 2020 untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau, yang menjadikan Gadai Mulia sebagai perusahaan pergadaian Resmi dan Terpercaya.Gadai Mulia adalah Perusahaan Pergadaian Swasta yang memberikan jasa atau layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan barang jaminan berupa Logam Mulia, Perhiasan Emas , Elektronik dan Kendaraan ( Sepeda & kendaraan bermotor).Melalui beragam produk dan layanan istimewa, Gadai Mulia memberikan pelayanan yang cepat & mudah kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dana untuk usaha atau konsumsi.Sesuai dengan Visi kami "Menjadi Perusahaan Pergadaian Swasta Pilihan Utama dan Terpercaya di Indonesia" Gadai Mulia akan terus meningkatkan pelayanan terbaik dan memenuhi harapan para konsumennya.