PT BPR. DIFOBUTAMA(PT Bank BPR DIFOBUTAMA adalah salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang didirikan setelah adanya Paket 27 Oktober 1988 (Pakto 88). Pendirian Bank Perkreditan Rakyat dilatar belakangi dengan adanya deregulasi yang dilakukan Pemerintah secara berkesinambungan, baik di sektor keuangan maupun di sektor riil sejak tahun 1983.Mulai beroperasi pada tanggal 28 Maret 1992 berdasarkan Surat Izin Usaha dari Menteri Keuangan RI Kep.075/KM.13/1992. Pendirian PT. Bank BPR Difobutama didasarkan pada Akte Notaris No. 2 tanggal 10 Oktober 1191 oleh Triphosa Lily Ekadewi, SH dan setelah terjadi perubahan akta beberapa kali, terakhir Anggaran Dasar Perseroan Terbatas telah diperbaharui sesuai Undang-Undang PT terbaru pada tahun 2011.Aktivitas PT. Bank BPR DIFOBUTAMA adalah menghimpun dana tabungan dan deposito berjangka kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit khususnya di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang sudah teruji tahan menghadapi krisis. PT. Bank BPR DIFOBUTAMA tercatat sebagai bank yang ikut dalam Program Penjaminan Simpanan di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan juga menjadi anggota Perbarindo (Perhimpunan Bank Perkreditan rakyat Seluruh Indonesia) )