Cikal bakal pendirian PT Jamkrindo Syariah dimulai dengan kerjasama penjaminan Perum Jamkrindo dengan bank syariah pada 1997 melalui ditandatanganinya kerjasama penjaminan pembiayaan syariah dengan PT Bank Mu’amalat Indonesia. Kemudian pada tahun 2003, PT Jamkrindo Syariah bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri dan kemudian diikuti dengan beberapa mitra bank syariah maupun lembaga non bank.Seiring perkembangan bisnis syariah, utamanya Perbankan Syariah, maka dibentuk unit usaha Syariah Perum Jamkrindo dalam bentuk Divisi Penjaminan Syariah, berdasarkan rekomendasi DSN Nomor U-217/DSN-MUI/IX/2006 tanggal 15 September 2006. Divisi Penjaminan Syariah beroperasi sejak 13 Februari 2007, melayani Penjaminan (Kafalah) Pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah, baik Bank maupun Non Bank.