Koperasi Khasanah Indonesia Sejahtera (KKIS) adalah institusi keuangan Non Bank yang bergerak dibidang Simpan Pinjam didirikan pada tanggal 19 oktober 2015 sebagai mana terlampir dalam Akta pendirian no. 22 tanggal 10 oktober 2015 di kantor notaris Arnasya Pattinama, SH di kota Jakarta Timur, serta sudah mendapatkan pengesahan dari Dinas Koperasi Usaha Mikrokecil dan Menengah serta Perdagangan Provinsi DKI Jakarta no. 707/bh/xii.5/-1.829.31/xi/2015KKIS melaksanakan kegiatan usaha menghimpun dana dalam bentuk Tabungan Harian Khasanah dan Tabungan Berjangka Khasanah serta memberikan pinjaman dari dan untuk anggota / calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonsia tentang perkoperasian dan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Sebagai salah satu institusi keuangan Non Bank, KKIS berperan aktif sebagai lembaga intermediasi antara potensi yang dimiliki masyarakat Indonesia dengan tujuan yang dicapai yaitu menjadi masyarakat yang sejahtera