KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan berdiri sejak tahun 2008 sebagai kantor jasa penilai publik pengganti PT Asian Appraisal Indonesia (didirikan tahun 1973) dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik yang merupakan penyempurnaan dari SK N0. 57/KMK.017/1996 dan No. 106/PMK.01/2006. KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan dipimpin oleh Pemimpin Rekan dan Rekan yang semuanya telah lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP) dan memiliki Izin Penilai yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan.
KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan berdiri sejak tahun 2008 sebagai kantor jasa penilai publik pengganti PT Asian Appraisal Indonesia (didirikan tahun 1973) dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik yang merupakan penyempurnaan dari SK N0. 57/KMK.017/1996 dan No. 106/PMK.01/2006. KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan dipimpin oleh Pemimpin Rekan dan Rekan yang semuanya telah lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP) dan memiliki Izin Penilai yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan.
KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan berdiri sejak tahun 2008 sebagai kantor jasa penilai publik pengganti PT Asian Appraisal Indonesia (didirikan tahun 1973) dengan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik yang merupakan penyempurnaan dari SK N0. 57/KMK.017/1996 dan No. 106/PMK.01/2006. KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan dipimpin oleh Pemimpin Rekan dan Rekan yang semuanya telah lulus Ujian Sertifikasi Penilai (USP) dan memiliki Izin Penilai yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan.