Hendarsam Marantoko & Partners Law Firm (HMP Law Firm) didirikan pada tahun 2007 oleh Hendarsam Marantoko, S.H., C.L.A, C.R.A. beserta partner, yang fokus berpraktek dalam bidang pelayanan jasa hukum kepada klien secara profesional, menekankan pada kualitas pekerjaan, efisiensi waktu dan menjunjung tinggi keadilan dalam hukum.HMP Law Firm memiliki ahli-ahli hukum yang berpengalaman dengan perpaduan antara teori dan praktek di lapangan, serta telah berhasil dalam menyelesaikan berbagai masalah atau perkara-perkara, baik secara Non Litigasi/Alternative Dispute Resolution (penyelesaian masalah secara musyawarah tanpa melalui lembaga peradilan), maupun secara Litigasi (penyelesaian masalah melalui lembaga peradilan/pengadilan, sebagai alternatif terakhir), penyelesaian masalah hukum tersebut terbuka untuk badan hukum maupun perseorangan yang bersifat pelaku usaha maupun bukan.