Sekumpulan dokter-dokter spesialis THT dan Bedah dari Universitas Indonesia bekerjasama dengan membuka kliknik dengan nama Klinik Khusus Telinga Hidung Tenggorok dan Bedah dengan izin dari Dinas Kesehatan DKI. Jakarta, Nomor : 01/KH/1973-1975, tertanda Kepala Dinas Kesehatan DKI. Jakarta tertanggal 2 Desember 1973, Klinik Khusus Telinga Hidung Tenggorok didirikan dengan Klinik THT Bedah YurinoSesuai dengan perkembangan Ilmu Kedokteran dan Peningkatan Pelayanan Kesehatan Bagi masyarakat, Klinik THT-Bedah Yurino terus mengembangkan diri dan berubah menjadi Rumah Sakit Khusus THT dan Bedah Yurino, terhitung tanggal 18 Oktober 1988 dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Izin Tetap Rumah Sakit Nomor : 0895/YanMed/RSKS/1988 tertanda a/n. Menteri Kesehatan Republik Indonesia Direktur Jenderal Pelayanan Medik.Sejak berdiri dengan Izin Tetap Rumah Sakit Khusus THT dan Bedah sesuai dengan lokasi dari rumah sakit, Runah Sakit Yurino diubah menjadi Rumah Sakit THT Bedah Ciranjang.