Kontrak kerja yang ambigu dalam hal hak cuti, bonus, atau potongan dapat menimbulkan masalah administratif dan legal, serta merugikan karyawan yang tidak mendapatkan manfaat yang dijanjikan.Hal yang baikKetiadaan detail yang spesifik dalam kontrak kerja sering kali mengakibatkan ketidakpastian mengenai tugas pekerjaan, jam kerja, dan kompensasi, yang berdampak pada kepuasan dan motivasi karyawan.
TantanganKetika kontrak kerja tidak menyertakan ketentuan yang memadai tentang masa percobaan, tunjangan, atau pemutusan hubungan kerja, hal ini dapat memicu konflik dan kesalahpahaman antara karyawan dan perusahaan.