PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST) adalah Perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling) yang memasarkan produk-produk berkualitas dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PT BEST telah memiliki legalitas yang lengkap dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejak Desember 2019 dengan NIB 8120001861974 serta telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).PT BEST berkomitmen untuk menjalankan program pemasaran dengan sistem Syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).VisiMenjadi perusahaan bebas riba yang membantu umat terbebas dari hutang dan riba.Meningkatkan perekonomian bangsaMenjadi perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terbesar dan terbaik di dunia.MisiMemberikan produk yang berkualitas karya putra bangsa.Menumbuhkan pengusaha sukses yang berakhlak mulia.Melahirkan miliarder-miliarder baru setiap tahun.Memberikan peluang usaha bagi masyarakat.MOTO :“Go Berkah No Riba“LegalitasPT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)NPWP : 82.642.266.9-429.000Akta Pendirian No. 05 Tanggal 17 Mei 2017Notaris : Drs. Yudi Priadi, S.H.- Kep. Menhukam No. : AHU-0063756.AH.01.11- SKDP No. : 67/DP/SKJ/VIII/2017- Izin Gangguan No. : 0133 /IG/XI/2017/DPMPTSP- SIUP No. : 0015/IUP/XII/2017DPMPTSP- TDP No. : 101114624198
PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST) adalah Perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling) yang memasarkan produk-produk berkualitas dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PT BEST telah memiliki legalitas yang lengkap dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejak Desember 2019 dengan NIB 8120001861974 serta telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).PT BEST berkomitmen untuk menjalankan program pemasaran dengan sistem Syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).VisiMenjadi perusahaan bebas riba yang membantu umat terbebas dari hutang dan riba.Meningkatkan perekonomian bangsaMenjadi perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terbesar dan terbaik di dunia.MisiMemberikan produk yang berkualitas karya putra bangsa.Menumbuhkan pengusaha sukses yang berakhlak mulia.Melahirkan miliarder-miliarder baru setiap tahun.Memberikan peluang usaha bagi masyarakat.MOTO :“Go Berkah No Riba“LegalitasPT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)NPWP : 82.642.266.9-429.000Akta Pendirian No. 05 Tanggal 17 Mei 2017Notaris : Drs. Yudi Priadi, S.H.- Kep. Menhukam No. : AHU-0063756.AH.01.11- SKDP No. : 67/DP/SKJ/VIII/2017- Izin Gangguan No. : 0133 /IG/XI/2017/DPMPTSP- SIUP No. : 0015/IUP/XII/2017DPMPTSP- TDP No. : 101114624198
PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT BEST) adalah Perusahaan Penjualan Langsung (Direct Selling) yang memasarkan produk-produk berkualitas dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. PT BEST telah memiliki legalitas yang lengkap dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sejak Desember 2019 dengan NIB 8120001861974 serta telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia (AP2LI).PT BEST berkomitmen untuk menjalankan program pemasaran dengan sistem Syariah sesuai dengan Fatwa DSN MUI Nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 Tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PLBS).VisiMenjadi perusahaan bebas riba yang membantu umat terbebas dari hutang dan riba.Meningkatkan perekonomian bangsaMenjadi perusahaan Penjualan Langsung Berjenjang Syariah terbesar dan terbaik di dunia.MisiMemberikan produk yang berkualitas karya putra bangsa.Menumbuhkan pengusaha sukses yang berakhlak mulia.Melahirkan miliarder-miliarder baru setiap tahun.Memberikan peluang usaha bagi masyarakat.MOTO :“Go Berkah No Riba“LegalitasPT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)NPWP : 82.642.266.9-429.000Akta Pendirian No. 05 Tanggal 17 Mei 2017Notaris : Drs. Yudi Priadi, S.H.- Kep. Menhukam No. : AHU-0063756.AH.01.11- SKDP No. : 67/DP/SKJ/VIII/2017- Izin Gangguan No. : 0133 /IG/XI/2017/DPMPTSP- SIUP No. : 0015/IUP/XII/2017DPMPTSP- TDP No. : 101114624198