Melakukan penyelesaian perkara Hubungan Industrial, baik bipartit dan mediasi di Disnaker (PHI) & melakukan negosiasi dalam menangani kasus perkara.
subClassification: Hubungan Industri & PegawaiHubungan Industri & Pegawaiclassification: Sumber Daya Manusia & Perekrutan(Sumber Daya Manusia & Perekrutan)